Friday, May 30, 2014

Bacaan Ringan "SEJARAH FESTIVAL FILM INDONESIA - PART 5"

http://massandry.blogspot.com
Di bidang produksi film dibuat 2 kebijakan. Yaitu, membubarkan Dewan Produksi Film Nasinal (DPFN), karena film-film percontohan yang dibuat memakan biaya banyak, namun tidak bagus dalam kualitas. Menetapkan SK Menpen tentang modifikasi dana SK 71. Yaitu, dimulainya penggunaan dana SK.71 untuk kredit produksi film, dengan ketentuan besar kredit separuh biaya produksi, maksimal Rp.7.500.000 per judul.

Dampak positif kebijakan Menpen Boediardjo adalah; adanya peluang lebih besar bagi pemasaran film Indonesia, dan memungkinkan produksi film Indonesia bertambah jumlahnya. Mengurangi jumlah importir film secara bertahap dan alamiah. Mengurangi persaingan yang tidak sehat, dan menghilangkan hal-hal negatif lainnya yang sebelumnya sering terjadi.Dampak negatifnya, peningkatan jumlah produksi tidak diikuti peningkatan kualitas dan jumlah penonton. Akibatnya terjadilah kredit macet. 

Banyaknya kredit macet mengakibatkan dana tidak dapat bergulir untuk produksi film berikutnya. Effektivitas kebijakan Menpen Boediardjo pun dipertanyakan.Kebijakan Menpen Mashuri (1975-1978) di bidang film impor diantaranya: Menghentikan ketentuan "wajib setor seham produksi" dan menghentikan dengan ketentuan "wajib produksi" untuk para importir film. 

Yaitu memasukkan 5 judul film dari luar negeri, importir harus terlebih dahulu memproduksi 1 judul film Indonesia.Tahun berikutnya ketentuan "wajib produksi" diperberat, yakni 1 : 3 dan tetap membatasi jumlah film impor melalui ketentuan quota setiap tahunnya. Kemudian, membubarkan ketiga BKIF dan membentuk 4 buah Konsorsium film impor yaitu, Eropa Amerika I, Eropa Amerika II, Mandarin, dan Asia non Mandarin.

Kebijakan di bidang film Indonesia adalah diterbitkannya SK Tiga Menteri (Menpen, Mendagri, dan Mendikbud) tentang Wajib putar dan Wajib edar film Indonesia. Serta melikuidasi Yayasan Film, karena dihapuskannya wajib setor seham produksi. Sedangkan Dewan Film tidak dibubarkan, tetapi juga tidak diaktifkan.Dampak negatif kebijakan Menpen Mashuri adalah, sebagian besar film diproduksi secara terburu-buru dan terkesan asal jadi, karena SDM dan peralatan produksi film yang tidak memadai, serta mengejar waktu agar dapat segera mengimpor film. 

Peningkatan jumlah produksi yang sangat besar membuat sesama film Indonesia berebut tempat pemutaran film, padahal bisokop masih lebih senang memutar film impor.Sementara dampak positif dari kebijakan itu adalah, "wajib produksi" berhasil menaikkan jumlah produksi film Indonesia terbanyak selama Indonesia merdeka, yaitu 114 judul dalam tahun 1977. Munculnya banyak kesempatan kerja di bidang perfilman serta melahirkan tokoh-tokoh sineas yanag memiliki kualitas seperti, Wim Umboh, Teguh Karya, Wahyu Sihombing dll.Menpen Ali Moertopo (1978-1983) yang kebijakannya menjadikan film Indonesia harus bersifat cultural edukatif itu, membubarkan keempat konsorsium Film Impor dan membentuk 3 asosiasi importir film yaitu. Asosiasi importir film Mandarin, Asosiasi importir film Asia non Mandarin, dan Asosiasi importir film Eropa Amerika.

Menpen Ali Moertopo juga menghapuskan ketentuan wajib produksi oleh importir film dan tetap mempertahankan ketentuan quota film impor untuk setiap tahunnya. Mengenakan pungutan untuk setiap judul film impor dengan nama "Dana Sertifikat Produksi" Rp. 2.500.000 perjudul. Sementara Dewan Film Nasioanal menyusun Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Perfilman Nasional dengan konseptornya Drs. Asrul Sani. 

Lembaga itu dimaksudkan sebagai sebuah landasan pembinaan dan pengembangan perfilman yang terpadu dan berkesinambungan.Kebijakan Menpen Ali Moertopo itu pun selain berdampak positif juga berdampak negatif. Dampak negatif kebijakan Menpen Ali Moertopo di antaranya, para importir tidak lagi wajib memproduksi film Indonesia. 

Para importir film yang dapat menjamin supply film yang pasti dan berkualitas baik serta dapat menarik penonton ke bioskop, secara bertahap mulai mengendalikan para pengusaha bioskop. Gedung-gedung bioskop di kota-kota besar mulai diambil alih atau dibangun oleh importir film. Para produser film Indonesia semakin rendah daya saingnya menghadapi para importir film terutama dalam memperoleh waktu dan tempat di bioskop yang baik untuk pemutaran film-film produksi mereka.

Adapun dampak positif kebijakan Menpen Ali Moertopo di antaranya adalah secara drastis menurunkan hampir separuh jumlah importir film yang ada. Terkumpulnya "Dana Sertifikat Produksi" dari 3 Asosiasi importir film; yang selain untuk membiayai produksi film Indonesia juga untuk meningkatkan aprsiasi film Indonesia melalui penyelenggaraan Festival Film Indonesia.* Penulis, wartawan senior di Jakarta.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds