Saturday, July 19, 2014

Bacaan Ringan "SEJARAH PANJANG KRIMINALITAS DI JAKARTA - PART 2"

http://massandry.blogspot.com
Dialah jagoan Senen sejak era Koempoelan 4 Cent pada masa akhir Hindia Belanda hingga akhir kekuasaan Presiden Soekarno, bahkan ia dijebloskan ke Penjara Nirbaya pasca peristiwa G30S. Karena disegani dan ketokohannya, foto Pi’i sebagai jagoan Senen dipasang di setiap toko atau tempat hiburan, biasanya di dekat meja kasir, menjadi jaminan bagi si pemilik toko atau tempat hiburan bahwa tempat usahanya tidak akan ada yang mengganggu.

Koempoelan 4 Cent yang bermarkas di Senen adalah organisasi pencopet. Anggotanya sebagian berasal dari luar Jakarta. Nama kelompok ini berasal dari uang empat sen yang diberikan setiap anggota sebagai “fonds pertoeloengan” atau “djaminan”. Dana kemudian dipakai untuk anggota yang mendapat kesulitan atau ditangkap polisi. Koempoelan 4 Cent juga mempunyai aturan bahwa jika seorang anggota ditangkap polisi, maka ia tidak boleh melawan. Namun, jika yang menangkap adalah masyarakat atau bukan anggota kepolisian, maka kelompok ini akan melakukan pembalasan terhadap mereka.

Koempoelan 4 Cent dibentuk karena banyak kelompok yang beroperasi di wilayah Senen, baik di stasiun maupun pasar, sering bersaing. Anggota satu kelompok dengan anggota kelompok lain juga tidak saling mengenal. Di bangsal stasiun contohnya, ada empat komplotan yang masing-masing mempunyai tiga hingga empat anggota. Para pimpinan pencopet atau jagoan Senen ini adalah Boesong, Galing, Ketol, Mariang, dan Senan, dengan jumlah anggota keseluruhan mencapai puluhan orang. Jumlah anggota komplotan yang beroperasi di stasiun dengan di pasar daging saja mencapai tiga puluh orang. Lima kongsi pencopet inilah yang menguasai Senen sebelum terbentuk Koempoelan 4 Cent.

Organisasi penjaga keamanan yang disebut di atas berada di perumahan dan kawasan niaga. Organisasi tersebar di berbagai tempat di Jakarta dan kekuasaan mereka dibagi dalam beberapa rayon atau kecamatan. Di tempat yang telah ditentukan pemerintah dan aparat keamanan inilah mereka berjuang menghidupi diri dan keluarga, organisasi serta membangun solidaritas. Perebutan ruang dan properti dalam bentuk perumahan, kawasan bisnis, tanah tak bertuan, atau harta benda milik warga Belanda menjadi bagian dari keberadaan organisasi itu untuk bertahan di Jakarta. Oleh karena itu, pemeritah kemudian mengusulkan agar dibentuk semacam federasi (bond) dari organisasi penjaga keamanan yang ada, mempunyai tempat atau markas untuk setiap organisasi.

Kedua puluh organisasi penjaga keamanan yang disahkan merupakan seleksi dari tiga puluh satu organisasi penjaga keamanan yang diberi izin sementara oleh militer. Sejak awal kehadiran kelompok pengamanan itu, militer memegang peranan penting di dalamnya. Seleksi pun harus dilakukan karena kerap terjadi penyimpangan dalam operasional organisasi penjaga keamanan. Sebagai persyaratan, setiap anggota organisasi penjaga keamanan harus disertai pas foto dan stempel dari KMKBDR. 

Wilayah kerja organisasi juga dibagi atas beberapa rayon atau kecamatan. Beberapa kasus menyangkut organisasi kerap terjadi dan salah satunya adalah kasus yang menimpa kelompok Ular Belang. Disebutkan bahwa aparat keamanan menangkap dua puluh anggota Ular Belang karena menggunakan seragam tentara saat memaksa penduduk supaya menjadi pelanggan jasa keamanan mereka. Kasus lain adalah ketidaktertiban dalam penagihan uang keamanan kepada para pelanggan. Satu perusahaan dapat saja ditagih oleh lebih dari satu organisasi. Uang keamanan menjadi sumber kekisruhan dalam pengaturan dan pembagian wilayah organisasi. Pihak militer kemudian menertibkan semua organisasi yang ada agar dalam satu rumah atau perusahaan hanya ada satu uang keamanan untuk satu organisasi penjaga keamanan.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds