Saturday, July 19, 2014

Fakta Dunia "SISI GELAP KAUM DISKRIMINASI MASYARAKAT JEPANG - PART 2"

http://massandry.blogspot.com
BURAKUMIN
Burakumin adalah sebutan untuk orang Jepang yang merupakan keturunan kaum terbuang, terutama Eta, Hinin dan Kawaramono. Secara harafiah Burakumin berarti "Orang-orang pemukiman kecil" dimana hal ini merujuk pada pemukiman kaum Eta yang terpisah dari kasta lain dalam masyarakat feodal. a

Istilah Burakumin ini secara de jure (legal) ada hingga dihapuskannya sistem kasta di tahun 1871 seiring semangat persamaan di Era Restorasi Meiji (mulai 1869), namun secara de facto hingga sekarang diskriminasi terhadap Burakumin masih ada.

DISKRIMINASI TERHADAP BURAKUMIN MASIH BERLAKU HINGGA SEKARANG WALAU TERSAMAR

Dalam daftar warga ditulis kyu-eta (mantan eta), lalu diganti shin-heimin (warga baru) dan terakhir pada 1900an tokushu-buraku (pemukiman khusus). Sekarang sudah tidak dipakai lagi.

Diskriminasi dalam pekerjaan. Walau saat ini keturunan burakumin bisa bekerja dimana saja, namun posisi jabatan yang tinggi tidak bisa mereka duduki.

Diskriminasi dalam pernikahan. Yang paling toleran adalah wilayah Kansai (kecuali Osaka, Kyoto, Hyogo. Dan di Hiroshima).Keluarga kolot tidak memperbolehkan anak mereka menikah dengan keturunan burakumin. Menyewa jasa penyelidikan asal-usul adalah hal biasa di Jepang, walau sekarang adalah hal ilegal. Di Kansai saat ini 60%-80% keturunan burakumin menikah dengan non-burakumin. pda tahun 1960an hanya 10%. 

Tetapi di Osaka, Kyoto, Hyogo dan Hiroshima, stigma masih ada. Burakumin dianggap biang kemelaratan, pengangguran dan kriminal.

Anggota Yakuza, 60% adalah Burakumin menurut pengakuan seorang mentan anggota intelijen jepang Mitsuhiro Sugnuma. Anggota Yamaguchi-gumi (Yakuza terbesar) 70% nya adalah Burakumin, menurut David E. Kaplan dan Alec Dubro dalam bukunya Yakuza: The Explosive Account of Japan's Criminal Underworld (Reading, Massachusetts: Addison-Wesley Publishing Co., 1986.

PENYEBAB DISKRIMINASI TERHADAP BURAKUMIN TERPELIHARA KOSEKI
Adalah registri keluarga Jepang. Hukum Jepang mengharuskan semua rumah tangga Jepang untuk melaporkan kelahiran, pengakuan dari ayah, adopsi, gangguan dari adopsi, kematian, perkimpoian dan perceraian warga Jepang ke otoritas lokal mereka, yang mengkompilasi catatan tersebut mencakup semua warga negara Jepang dalam yurisdiksi mereka. Pernikahan, adopsi dan pengakuan dari ayah menjadi hukum yang efektif hanya bila peristiwa tersebut dicatat di koseki tersebut. Kelahiran dan kematian secara hukum menjadi efektif karena terjadi, tetapi peristiwa tersebut harus diajukan oleh anggota keluarga.

Nah dalam Koseki ini tercantum juga asal usul warga negara hingga ke jaman feodal dulu. Sehingga setiap orang bisa dirunut berasal dari garis keturunan kasta apa sebenarnya. Hukum Jepang sekarang melarang orang selain empunya dan pemerintah untuk mengakses data ini.

Ditahun 1975, sempat beredar daftar dalam buku Tokushu Buraku Chimei Soukan (Daftar Komprehensif Nama Daerah Buraku) dan dijual dengan harga antara 5000 hingga 50000 yen. Pembelinya umunya kelaurga kolot dan perusahaan-perusahaan. kabarnya termasuk perusahaan besar seperti Toyota, Nissan, Honda dan Daihatsu. Sekarang sudah dilarang beredar. 

Karena penyelidikan melalui Kouseki dan Buku Tokushu tadi sudah dilarang, sekarang kelaurga dan perusahaan yang masih kolot diam-diam menyewa jasa penyelidikan asal-usul (walau ini juga kegiatan ilegal) dengan biaya yang mahal demi menghindari memilih buraku menajdi menantu keluarga atau pejabat perusahaan.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds