Tuesday, May 3, 2016

Bacaan Ringan "ASAL USUL MADURA DAN CAROK - PART 4"

http://massandry.blogspot.com
Hukum bagi orang yang bercarok sebenarnya bersifat tidak tertulis, namun pemerintah harus menghukum setiap pembunuh dengan hukuman penjara. Di Madura sendiri ada hukum yang tidak tertulis, pelaku carok yang membunuh musuhnya, hukumannya dia akan dikucilkan dari pergaulan di masyarakat. Dampaknya, anak anak dan keturunannya bisa mendapatkan hal serupa.

Sebagai masyarakat Madura, kita seharusnya mampu memperkenalkan segi positif dari carok. Kita harus lebih banyak merilis berbagai segi positif perihal carok, agar orang tahu bahwa carok itu bukan budaya orang Madura. Kita seharusnya menceritakan bahwa carok bukan kebiasaan Madura. Semakin banyak dirilis dari segi positifnya, maka anggapan buruk tentang carok akan menghilang dengan sendirinya.

Bahkan, dalam pemilihan kepala desa (klebun) pun sering terjadi carok karena adanya fanatisme terhadap tokoh-tokoh yang ada di masyarakat, bahkan sampai menghabiskan uang berjuta-juta rupiah. Orang Madura terbiasa menyebut kata carok ketika melihat ada dua orang yang bertengkar atau berkelahi. Pertengkaran di Madura ada dua, Carok dan Atokar,

Carok adalah pertengkaran antara dua orang yang memakai celurit dan ada korbannya. kalau Atokar adalah jenis pertengkaran karena ada kesalah pahaman atau karena faktor balas dendam tetapi tidak memakai senjata. Di Madura, peristiwa ini sering terjadi terutama di kampung-kampung pedalaman sehingga, menjaga diri dan perasaan orang lain, adalah cara yang lain untuk menghindari terjadinya carok antar masyarakat Madura. (fd)

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds