Tuesday, October 29, 2013

Fakta Dunia "PEMBERONTAKAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA TAHUN 1926 - PART 1"

http://massandry.blogspot.com
Lebih dari dua puluh tahun -- bahkan sampai sekarang -- setelah pemberontakan PKI terhadap penjajah Belanda pada tahun 1926 yang menemui kegagalan besar dan menyebabkan dibantainya dan dipenjaranya ribuan kader-kader PKI, nama Tan Malaka kerap dihubungkan dengan insiden ini secara negatif. Dari yang menuduhnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pemberontakan ini sampai yang mencibirnya sebagai pemimpin yang pesimis dan tidak mendukung pemberontakan rakyat. Berikut ini adalah tesis pembelaan dan pandangan Tan Malaka mengenai Pemberontakan PKI 1926, yang disadur dari "Thesis" karyanya pada tahun 1948. Pendeknya, Tan Malaka tidak setuju dengan pemberontakan tersebut karena ini bersifat avonturis dan pada akhirnya justru menyebabkan hancurnya satu generasi kader PKI, dimana semenjak kegagalan pemberontakan tersebut PKI de fakto hancur dan menghilang dari panggung politik selama lebih dari dua dekade. Menurut Tan Malaka, PKI saat itu harusnya tidak terprovokasi dan mundur untuk membangun kekuatannya supaya bisa menyerang pada saat yang tepat di hari depan. Kemampuan untuk bisa mundur secara teratur adalah sama pentingnya dengan kemampuan untuk bisa maju menyerang.

Banyak orang di Indonesia ini, terutama di antara "komunis" sendiri yang menyalahkan saya dan menimpakan kegagalan percobaan menggulingkan pemerintah Belanda di tahun itu pada bahu saya. Apalagi pemuda sekarang yang pada masa itu baru atau belum lahir selalu dikeruhkan kepalanya oleh satu golongan teristimewa anti Tan Malaka. Golongan anti Tan malaka ini bekerja keras di jaman Belanda, Jepang apalagi sekarang, di jaman Republik Sukarno-Hatta ini.

Perkara anti dan pro itu sudah tentu semestinyalah dalam satu perjuangan politik. Sedangkan dalam perjuangan agama yang semestinya suci itu dan perjuangan science, ilmu yang mestinya objektif tenang itu golongan anti dan pro itu tiadalah sedikit banyaknya. Sudahlah cukup disebut, bahwa Nabi Isa mengenal Yudas dan para pendeta Yahudi ialah musuh yang mengirimnya ketiang gantungan. Nabi Muhammad bermusuh mati-matian dengan Abu Jahil. Lenin pernah dituduh sebagai spion Jerman oleh musuhnya.

Cuma lucunya dalam propaganda anti Tan malaka itu mereka yang dikatakan berlawanan dengan saya itu adalah mereka yang saya sendiri tiada sangka atau percaya begitu saja akan berlaku begitu. Sdr. Musso yang katanya mengadakan anti propaganda terhadap saya, lebih kurang 10 tahun sesudah kejadian tahun 1926 itu, belum sampai saya kenal diri. Anehnya Sdr. Musso selalu saya kemukakan di luar Indonesia, dalam surat di Manila, sebagai salah seorang pahlawan Indonesia yang berjuang menentang imperialisme Belanda. Alimin adalah tiga kali datang menjumpai saya di luar negeri, sebagai utusan PKI dan atas anjuran saya sendiri. Alimin berada di samping saya di Manila ketika putusan mengadakan revolusi itu dikirimkan kepada saya. Sdr. Aliminlah yang membawa putusan saya sebagai thesis dan Aliminlah yang menjadi utusan saya.

Mesti diperingatkan di sini, bahwa di masa itu keduanya Sdr. Alimin dan Musso baru saja meninggalkan Serikat Islam di bawah pimpinan Almarhum Cokroaminoto dan Haji Agoes Salim, dan memasuki PKI. Para Komunis lama, yang dianggap tahu seluk-beluknya PKI seperti Sdr. Semaoen, Darsono, Soebakat dan saya sendiri berada di luar Indonesia serta Almarhum Soenono mati dalam bui. PKI berada di bawah pimpinan kebanyakan orang muda atau baru dan kurang pengalaman.

Berhubung dengan beberapa hal yang bisa menyinggung-nyinggung aksi komunis di luar negeri dan karena saya sendiri memang tak suka memperdulikan tuduhan yang saya tahu bohong, tak beralasan dan semata-mata provokasinya musuh, maka selama ini semua tuduhan itu saya biarkan saja. Saya percaya bahwa sejarah ada di pihak saya. Dari semua pihak yang saya percayai, saya dengar, bahwa sikap saya pada tahun 1926-27 itu 100% dibenarkan oleh instansi (tingkat) yang tertinggi. Dengan mereka yang tak tahu seluk-beluknya kedudukan satu Partai Komunis pada satu negara sebagai seksi, cabang Komintern atau Internasional III, tuduhan yang berhubungan dengan tahun 1926 itu, selamanya ini saya pikir baik dibiarkan saja. Apalagi "resminya" Internasional III atau Komintern sudah dibubarkan pada tahun 1943. Lagi pula selalu saya pikir, bahwa tiadalah rasanya membikin lebih enak perasaan ratusan teman seperjuangan saya sendiri, yang hampir 20 tahun menderita sengsara hidup karena akibatnya keributan tahun 1926 itu di Digoel yang sekarang kembali ke tempatnya masing-masing, kalau mereka insaf, bahwa mereka adalah korban provokasi musuh! Kelak kalau mereka perlu dibicarakan kembali, hal itu tak ada orang akan lebih bergembira dari pada saya sendiri. Cuma perkara itu mesti dibicarakan oleh badan yang kompeten, bevoegd, berhak membicarakannya dan tentulah mestinya satu Hakim Komisi Internasional.

Tetapi sebab dalam revolusi Indonesia sekarang ini, Agen NICA dan korbannya orang Indonesia bergiat mengadakan propaganda anti Tan Malaka itu, maka saya perlu mengemukakan beberapa hal. Bukan sebagai pleidoi, pembebasan yang sempurna, sebab si penuduh yang sebenarnya, saksi yang sebenarnya tak ada apalagi Hakim yang berhak, ialah yang ditetapkan oleh Komintern sendiri, melainkan sebagai petunjuk, suggestion, kepada yang berkepentingan dan bisa berpikir tenang-saksama. Perkara yang saya anggap intern, perkara dalam, masih terpaksa ditunda sampai berhadapan dengan Hakim yang sah. Dan rahasia saya itu pastilah hebat.

Putusan mengadakan pemberontakan itu diambil oleh 11 wakil PKI pada 25 Desember tahun 1925, di Candi Prambanan, Yogyakarta buat dilakukan pada tanggal 18 bulan Juni 1926. Keributan itu terjadi pada 12/13 November 1926, jadi hampir satu tahun di belakang putusan Prambanan tadi. Putusan itu didesak oleh ancaman Belanda yang berniat melarang PKI. Tidak boleh dikatakan semuanya atau sebagian besar para pemimpin (cabang) diajak berembuk masak-masak lebih dahulu sebelum putusan diambil.

Buat memendekan uraian ini putusan itu saya namai saja Putusan Prambanan.

Beberapa suggestion saya akan kemukakan di bawah ini, ialah:

1. Perkara Serba-serbi.
Putusan Prambanan itu saya terima di Manila pada permulaan bulan Maret. Saya diundang datang ke Singapura! Tetapi bukan buat merundingkan siap apa tidaknya PKI buat memimpin revolusi pada satu jajahan. Apa corak Politik-Ekonomi yang dituju. Juga bukan buat merundingkan caranya memimpin pemberontakan pada jajahan tersebut.

Saya diundang datang ke Singapura buat pergi ke Moskow bersama Sdr. Musso untuk meminta bantuan (bantuan lahir semata-mata!) oleh karena putusan semacam itu saya anggap terlanjur bertentangan dengan aturan Komintern, dan saya sendiri masih memerlukan perawatan dokter yang istimewa, serta akhirnya Sdr. Alimin patut cukup dan menyanggupkan pergi ke Singapura sebagai wakil saya buat sementara waktu maka perjalanan saya ditunda sampai keadaan mengizinkan. Saya tiba di Singapura pada 6 Mei 1926. tetapi malangnya, barusan saja Sdr. Alimin dan Musso berangkat ke Moskow. Saya dapati Sdr. Subakat tak diajak berembuk, thesis dan usul saya tak sampai pada Sdr. Musso dan Sdr. Soegono merasa sama sekali belum siap untuk memimpin satu pemberontakan. Bahkan Sdr. Soegono sendiri yang ingin berjumpa dengan saya, Soegono sendiri ketua VSTP yakin, bahwa mogok umum pun masih susah buat diadakan di masa itu (VSTP kumpulan Spoor dan tram personel), adalah salah satu kumpulan yang mempunyai sejarah yang paling tua dan paling gemilang di Indonesia. Kumpulan itu mulanya dipimpin oleh Sosial Demokrat Belanda seperti Sneevliet, Baars, Dekker, Bergsma dan oleh Sdr. Semaoen dan Kadarisman. VSTP mempunyai sejarah revolusioner yang gemilang belum ada taranya tentangan organisasinya di Indonesia kita ini. di bawah pimpinan lama pernah mempunyai anggota-membayar-kontribusi sampai 17.000, mempunyai gedung buat kantor, percetakan, propagandis dan surat kabar yang amat rapi aturannya. Tetapi di bawah pimpinan Soegono tahun 1926 itu, disebabkan sebagian besar oleh fraksi dan akhirnya karena memang krisis sudah lalu maka anggota VSTP merosot sampai 4 atau 5.000 (yang aktif saja).

Ditinggalkan oleh Sdr. Alimin dan Musso, kami (Sdr. Subakat buruan di Singapura, saya dan Sdr. Jamaludin Tamim yang baru datang dari Jakarta buat menjalankan instruksi pimpinan PKI) melanjutkan pekerjaan kami.

Kami berada di Singapura sampai sehabis keributan Bantan dan Silungkang. Sdr. Alimin dan Musso kembali dari Moskow sehabisnya keributan itulah pula!

2. Perkara Otoritas Instansi
Pada tahun 1923, saya oleh Komintern diberi surat kuasa mengawasi pergerakan Komunis di semua negeri Selatan, Indonesia, Filipina, Birma, Siam, Malaka dan Indo China. Oleh Provintern dan dengan persetujuan Konferensi Canton, tahun 1924 buat memimpin Secretariaat dan Majalah "The Dawn" untuk kaum pelaut seluruhnya Pasifik termasuk Hindustan dan Jepang. Saya langsung bertanggung jawab terhadap Komintern dalam gerakan Komunisme dan terhadap Provintern dalam gerakan pelaut di tempat tersebut. Tak ada instansi yang lebih rendah berada di Asia tempat saya bertanya. Ini dijelaskan benar oleh wakil Komintern dan Provintern kepada saya dimestikan mengambil keputusan sendiri dan bertanggung jawab sendiri kepada Komintern dan Provintern. Kepercayaan dan tanggung jawab sebesar itu tentulah mengandung resiko yang besar pula, apalagi terhadap diri saya sendiri. Banyak pemimpin lain yang lebih tua dan lebih berpengalaman dari pada saya baik orang Eropa ataupun orang Asia di masa itu. Hal ini tentulah menguntungkan pula. Tetapi buruk baik pekerjaan sayalah yang menangung langsung ke Moskow! Kurang pengalaman sendiri mengerjakan pekerjaan internasional di samping mereka yang lebih berpengalaman memperteguh rasa tanggung jawab terhadap kedua organisasi dunia tersebut.

Keduanya Komintern dan Provintern mempunyai Anggaran Dasar tertentu. Aturan bekerja tertentu, Program tertentu, Taktik-Strategi tertentu yang mesti dicocokkan pula dengan dua atau tiga Kongres di Moskow di masa lampau dan akhirnya dengan garis besar yang sudah dirancang oleh Marx-Engels. Mengawasi gerakan Partai Komunis dan Vakbon di Indonesia, berarti menjaga supaya dijalankannya gerakan itu jangan menyimpang dari garis besarnya seperti tersebut di atas. Membiarkan Partai Komunis Indonesia, yang adalah ialah seksi cabang dari Komintern, menyimpang dari aturan atau dasar Komintern artinya saya sebagai pengawas bisa dipecat, di-Royeer oleh Komintern. Tanggung jawab saya yang pertama sekali sebagai wakil dari Komintern tentulah terhadap Komintern sendiri, bukan kepada PKI. Dalam thesis ke-sekian (49?) yang diterima Kongres ke (3?) di Moskow, ditetapkan bahwa wakil Komintern itu terhadap seksi mempunyai hak mengusul, mengkritik, bahkan hak VETO (melarang sesuatu putusan).

Nah! Sekarang memutuskan membikin revolusi enam bulan di waktu depan itu oleh beberapa pemimpin saja, oleh satu Partai Komunis sebagai seksi Komintern di tempat terpenting di dunia ini, ialah Indonesia saya anggap bertentangan dengan kekuasaan (autoritiet) PKI sebagai seksi dari Komintern. Pertama sekali saya pikir bahwa hal penting yang mengenai seluruh dunia itu mesti diputuskan di Moskow bersama Partai Komunis lainnya. Di Moskowlah mestinya bersama-sama diperiksa apakah organisasi, class struggle (dalam organisasi), kesiapan anggota PKI dalam hal Komunisme dan percobaan klas, serta kesiapan partai Komunis lain buat menyambut dan membantu revolusi Indonesia di bawah pimpinan PKI itu semuanya sudah siap sedia. Perkara senjata adalah barang tersambil, tak mengenai dasar serta organisasi dan taktik-strategi gerakan komunisme. Senjata itu memang boleh dicari ke semua tempat dan di segenap tempo. Tetapi senjata komunis yang sebenarnya ialah rancangan politik, organisasi, semboyan dan propaganda-agitasi. Senjata yang dipegang oleh balatentara imperialisme Belanda itu dalam keadaan yang sungguh revolusioner mudah direbut dengan lidah, pena dan tangan dan bambu-runcing. Bacalah "Semangat Muda" tentang hal senjata itu. Sekarang nyata kebenarannya!

Seandainya pemberontakan Indonesia akan "diterbitkan" dan dipimpin oleh satu partai nasionalis atau ke-islaman, maka PKI sebagai seksi Komintern sudah tentu tak perlu bertanggung jawab terhadap Komintern. Tetapi dalam hal ini PKI bisa juga membantu dengan langsung atau tak langsung dengan tiada perlu langsung bertanggung jawab terhadap Komintern.

Maka berhubung dengan kedudukan PKI sebagai seksi cabang dan kedudukan saya sendiri sebagai wakil Komintern maka saya yakin betul, bahwa saya wajib mengambil sikap yang tepat-cepat. Tetapi sikap itu tiadalah sampai menjatuhkan Veto, ialah hak melarang. Melainkan mengusulkan, supaya lebih dahulu sebelum pergi ke Moskow, meminta bantuan itu, kita mengadakan konferensi di Singapura, yang diwakili oleh semua cabang yang penting. Di sana akan dibicarakan, sikap dan aksi apakah yang pantas diadakan buat menyambut larangan terhadap PKI. Sikap dan aksi itu mesti revolusioner, tetapi mesti cocok dengan kekuatan diri sendiri yang ada dan tersembunyi dan cocok pula dengan kekuatan musuh yang ada dan tersembunyi. (Lihatlah Menuju Republik Indonesia, Semangat Muda, dan Aksi di Indonesia yang ditulis di masa itu). Larangan Belanda semacam itu tak boleh menyebabkan putus asa atau mata gelap seorang Marxist, Leninist.

Sekali-kali tak boleh memberi kesempatan pada percobaan provokasi musuh. Partai Komunis Jerman dll, negeri Barat, bahkan Rusia sendiri sering berhadapan dengan larangan ini dan itu. Tetapi tiada perlu satu larangan itu dibalas dengan pemberontakan.

Berapa kali Partai Komunis Jerman atau Rusia terpaksa lari bekerja ke bawah tanah, sampai tempo dan tempatnya buat keluar dan menyerang datang. Itulah yang dinamai elastis dalam gerakan komunis. Organisasi, taktik-strategi mesti dicocokkan dengan pekerjaan terbuka atau tertutup. Kalau perlu maka HQ (Pusat Pimpinan) bisa dipindahkan buat sementara tempo ke lain tempat. Saya mengusul supaya di Singapura diadakan reserve HQ.

Jadi bukan maksud, sikap dan aksi saya pada tahun 1926, buat melarang aksi revolusioner, melainkan menarik kembali sikap dan tindakan yang saya rasa tidak tepat (Putusan Prambanan) ke sikap dan tindakan yang tepat ialah cocok dengan dasar komunisme dan Putusan Kongres yang sudah diambil beberapa kali di Moskow, dan cocok dengan otoritas Komintern dalam gerakan yang mengenai dunia Internasional.

Tetapi sebelumnya pergerakan PKI di bawah kembali ke jalan komunisme (pengunduran teratur) haruslah lebih dahulu dicabut kembali Putusan Prambanan yang saya anggap bukannya kekuasaan otoritas PKI sebagai seksi cabang Komintern, semata-mata.

Pencabutan Putusan Prambanan itulah langkah pertama. Langkah kedua ialah menentukan sikap yang komunistis, berdasarkan Massa Aksi dengan tuntutan yang nyata-dirasa, yang kalau kekuatan, keadaan organisasi mengizinkan, naik terus sampai dengan revolusi nasional dan sosial. Sebelum Putusan Prambanan itu dicabut, maka kekacauan sajalah yang akan menimpa pergerakan revolusioner Indonesia.

Sebagai wakil Komintern saya anggap saya berhak dan wajib mengusulkan cabut-kembali, Putusan Prambanan, karena putusan itu tiada diambil dengan persetujuan, bahkan tiada dengan pengetahuan Komintern ataupun wakilnya lebih dahulu. Putusan Prambanan tiada dicabut kembali. Akibatnya aksi yang dilakukan oleh PKI menurut Putusan Prambanan dengan tiada persetujuan lebih dahulu dari Komintern, ialah instansi yang saya anggap perlu diberitahukan lebih dahulu dalam perkara sepenting itu, saya tolak seluruhnya kalau ditimpakan kepada saya.

Kewajiban saya buat mengusulkan mencabut kembali putusan yang tiada sah itu sudah saya jalankan. Juga cukup usul dari pihak saya dan teman seperjuangan seperti Subakat dll. di luar dan di dalam Indonesia. Buat membawa kembali PKI ke jalan Massa-Aksi dan komunisme. Dalam hal ini saya rasa saya cuma menjalankan kewajiban dan tanggung jawab saya terhadap Rakyat Indonesia, PKI, dan Komintern.

Mungkin ada yang berkhianat kepada PKI ataupun Komintern, atau dengan sadar atau tidak menjerumuskan Rakyat Indonesia dan PKI ke jurusan malapetaka. Saya katakan sekali lagi mungkin; saya tak tahu orangnya. Tetapi saya sanggup mempertahankan sikap saya di hadapan mahkamah Revolusioner Internasional yang sah, di tempat dan tempo manapun juga di hari depan.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds