Friday, May 30, 2014

Bacaan Ringan "SEJARAH DUNIA FILM INDONESIA - PART 4"

http://massandry.blogspot.com
Kedua, permodalan (pendanaan). Selama masa Orde Baru, peran pemerintah masih besar dalam hal pendanaan produksi film. Apalagi selama masa kemerosotan produksi film Indonesia sejak tahun 1992. Bagaimanapun, keberadaan BP2N menjadi tumpuan bagi para pembuat film. Ini karena BP2N mengelola dana yang cukup besar dari sertifikasi produksi setiap penggandaan film impor. 

Sayangnya, tidak ada kebijakan yang spesifik dari pemerintah tentang model alokasi dana itu dan mekanisme pertanggungjawaban yang menjunjung prinsip akuntabilitas. Selain melalui otoritas pemerintah yang besar lewat BP2N, seretnya produksi film nasional juga diakibatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 yang intinya menutup peluang investasi dari pihak asing pada bisnis film Indonesia. 

Implikasinya, karena larangan ini praktisi perfilman memiliki modal yang sangat terbatas dalam memproduksi film. Keterpurukan kondisi ekonomi dan keterbatasan modal menyebabkan industri perfilman di tanah air kian menjadi lesu. Ditambah lagi dunia perbankan di Indonesia belum memberikan fasilitas khusus dalam bentuk kredit untuk keperluan produksi film.

Ketiga, kuota film impor. Tingkat produksi film nasional tidak bisa dilepaskan dari persoalan kuota terhadap film impor. Selama Orde Baru, merosotnya jumlah produksi film nasional terutama karena pengenaan beragam pajak (mulai dari bahan baku hingga dipertontonkan di gedung bioskop) terhadap film nasional, sedangkan pada film impor hanya dikenai bea (pajak) impor. 

Di samping itu, nyaris tak ada pembedaan dalam harga tanda masuk (HTM) bioskop antara film impor dengan film nasional. Sejak Reformasi bergulir tahun 1998 situasi film nasional kian runyam dengan maraknya film impor. Jumlah importir kian membengkak karena ketiadaan asosiasi importir yang dulu memiliki anggota yang relatif terbatas. Situasi ini diperparah oleh film-film impor yang mengisi waktu tayang stasiun televisi swasta yang jumlahnya kian menjamur. Ketika pajak terhadap bahan baku film yang diimpor maupun pajak tontonan film nasional nyaris tak banyak perubahan, justru pajak terhadap film impor terus mengalami penurunan.

Keempat, pajak impor film. Pada tahun 1967 ketika BM Diah menjabat sebagai Menteri Penerangan, pajak film impor mulai diberlakukan. Pengumpulan dana impor dimaksudkan untuk menunjang kemajuan perfilman nasional. Kebijakan ini diikuti dengan pembentukan Yayasan Film yang berkewajiban mengelola dana dan Dewan Film yang ditunjuk sebagai pemberi arah. 

Tahun 1973, ketika Menpen Boediharjo menjabat, pemerintah melalui Departemen Penerangan membagi-bagikan kredit dari dana film impor kepada para pembuat film. Kendati jumlah produksi film meningkat pesat, namun kredit tak pernah kembali karena umumnya kredit itu jatuh ke tangan mereka yang tidak berpengalaman memproduksi film. Menpen Mashuri melalui SK No. 47/Kep/Menpen/76 memberlakukan “wajib produksi” bagi para importir film. Implikasi dari kebijakan ini, jumlah produksi film melimpah ruah tanpa diikuti dengan peningkatan kualitas (karena keterbatasan para pekerja film), serta kurang tertatanya peredaran film nasional. 

Penggunaan modal film impor yang sedikit lebih jelas dari kebijakan sebelumnya terjadi di saat Menpen Ali Moertopo menjabat pada periode 1978-1983. Regulasi di masa ini membagi penggunaan modal produksi menjadi empat: (a) subsidi penuh untuk membantu produser yang membuat film kultural edukatif yang berorientasi pada mutu sesuai persyaratan dari Dewan Film (b) kredit penuh (c) kredit investasi berimbang (d) kredit prestasi untuk film siap edar.

Pada masa Harmoko menjabat sebagai Menpen (1983-1996), penetapan dana impor besarannya mengalami peningkatan untuk setiap film yang diimpor. Meski demikian, jumlah importir ditambah. Tujuannya antara lain melayani kebutuhan stasiun televisi swasta. Setelah itu, kebijakan perfilman tidak berubah hingga krisis multidimensi yang terjadi di rantang 1996-1998. Regulasi yang cukup fenomenal terjadi pada saat Indonesia memasuki masa transisi dari Orde Baru ke Reformasi pada masa Menpen Yunus Yosfiah (1998-1999). Ini ditandai dengan membanjirnya jumlah film impor namun film nasional masih terbatas. Hampir tak ada pembatasan tentang siapa yang boleh menjadi importir, namun setiap importir dipungut dana sertifikasi produksi yang antara lain digunakan untuk membantu produser dalam bentuk pencetakan copy film akibat lonjakan nilai tukar dollar terhadap rupiah. Setelah itu, setelah Deppen dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001). Implikasinya: hingga saat ini tidak ada lagi kejelasan penyetoran dana sertifikat produksi dari para importir. Sebagian pihak mengatakan, dana yang terkumpul habis untuk biaya operasional bdan Pertimbangan Film Nasional (Irawanto dkk, 2004: 22).

[1] Jaringan 21 sebenarnya mulai tumbuh di akhir tahun 1980-an. Banyak protes dari kalangan film saat itu terhadap monopoli impor dan jaringan bioskop ini. Monopoli bertambah kuat ketika Amerika Serikat mengancam akan memboikot ekspor kayu dan tekstil Indonesia, kecuali akalau pembatasan film dicabut. Hasilnya, perwakilan MPEAA bergandengan dengan PT Subentra yang praktis “memonopoli” film impor dan memperkuat jaringan 21nya. DPR yang dihujani protes orang film juga tidak berdaya. Monopoli ini secara peraturan tidak ada lagi, meski secara kenyataan itulah yang sedang terjadi. Monopoli jaringan 21 berlangsung karena tidak ada yang berani menyaingi jaringan 21, karena membutuhkan modal yang sangat besar (lihat Kristanto, 2007: xxii).

[2] Dalam bidang regulasi, selain UU Perfilman Nomor 33 tahun 2009, saat ini, Indonesia memiliki berbagai perundangan yang saling terkait satu sama lain, misalnya UU No, UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam, UU No. 2002 tentang Hak Cipta, PP No. 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, PP No. 8 Tahun 1994 tentang Badan Petimbangan Perfilman Nasional, PP No. 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman.

1  Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, peneliti di Pusat Kajian Media & Budaya Populer (PKMBP) Yogyakarta, dan aktivis Pemantau Regulasi dan Regulator media (PR2MEDIA), Yogyakarta.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds