Sunday, May 1, 2016

Bacaan Ringan "KULTUR DAN TRADISI DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT TIONGKOK - PART 1"

http://massandry.blogspot.com
Masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah masyarakat patrilinial yang terdiri atas marga / suku yang tidak terikat secara geometris dan teritorial, yang selanjutnya telah menjadi satu dengan suku-suku lain di Indonesia. Mereka kebanyakan masih membawa dan mempercayai adat leluhurnya. Tulisan ini membahas dua upacara adat yang cukup dominan dalam kehidupan yaitu tentang adat pernikahan dan adat kematian.

Adat Pernikahan
Upacara pernikahan merupakan adat perkawinan yang didasarkan atas dan bersumber kepada kekerabatan, keleluhuran dan kemanusiaan serta berfungsi melindungi keluarga. Upacara pernikahan tidaklah dilakukan secara seragam di semua tempat, tetapi terdapat berbagai variasi menurut tempat diadakannya; yaitu disesuaikan dengan pandangan mereka pada adat tersebut dan pengaruh adat lainnya pada masa lampau.

Umumnya orang-orang Tionghoa yang bermigrasi ke Indonesia membawa adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan mereka. Salah satu adat yang seharusnya mereka taati adalah keluarga yang satu marga (shee ) dilarang menikah, karena mereka dianggap masih mempunyai hubungan suku. Misalnya : marga Lie dilarang menikah dengan marga Lie dari keluarga lain, sekalipun tidak saling kenal. Akan tetapi pernikahan dalam satu keluarga sangat diharapkan agar supaya harta tidak jatuh ke orang lain. Misalnya : pernikahan dengan anak bibi (tidak satu marga, tapi masih satu nenek moyang).

Ada beberapa yang sekalipun telah memeluk agama lain, seperti katholik namun masih menjalankan adat istiadat ini. Sehingga terdapat perbedaan di dalam melihat adat istiadat pernikahan yaitu terutama dipengaruhi oleh adat lain, adat setempat, agama, pengetahuan dan pengalaman mereka masing-masing.

Upacara Yang Dilaksanakan Dalam Pernikahan
Pesta dan upacara pernikahan merupakan saat peralihan sepanjang kehidupan manusia yang sifatnya universal. Oleh karena itu, upacara perkawinan selalu ada pada hampir setiap kebudayaan. Demikian pula halnya dengan adat pernikahan orang Tionghoa yang mempunyai upacara-upacara antara lain,

A. Upacara menjelang pernikahan :
Upacara ini terdiri atas beberapa tahapan yaitu :
Melamar : Yang memegang peranan penting pada acara ini adalah mak comblang. Mak comblang biasanya dari pihak pria.
Penentuan : Bila keahlian mak comblang berhasil, maka diadakan penentuan kapan antaran/mas kawin boleh dilaksanakan.
Prosesi Seserahan Adat Tionghoa atau Sangjit

Dalam rangkaian adat Tionghoa, Sangjit dilakukan setelah acara lamaran. Hari dan waktu yang baik untuk melakukan Sangjit ini ditetapkan pada saat proses lamaran tersebut. Dalam prakteknya, Sangjit sering ditiadakan atau digabung dengan lamaran. Namun sayang rasanya meniadakan prosesi yang satu ini, karena makna yang terkandung di dalamnya sebenarnya sangat indah.

Secara harfiah, Sangjit dalam bahasa Indonesia berarti proses seserahan. Atau proses kelanjutan lamaran dari pihak mempelai pria dengan membawa persembahan ke pihak mempelai wanita.

Prosesi ini biasanya dihadiri rombongan pria yang terdiri dari keluarga inti dan keluarga besar (saudara dari orang tua, sepupu) atau teman-teman dekat jika dibutuhkan. Sangjit biasanya diadakan antara 1 bulan sampai 1 minggu sebelum acara resepsi pernikahan dan berlangsung siang hari antara jam 11.00 sampai dengan 13.00 WIB dilanjutkan dengan makan siang.

Tata Caranya
Wakil keluarga wanita beserta para penerima seserahan (biasanya anggota keluarga yang telah menikah) menunggu di depan pintu rumah. Dipimpin oleh anggota keluarga yang dituakan, rombongan pria pun datang membawa seserahan ke rumah si wanita. Rombongan ini terdiri dari: wakil keluarga serta para gadis/pemuda yang belum menikah pembawa nampan seserahan. Di beberapa adat orang tua pria tidak ikut dalam prosesi ini. Seserahan diberikan 1 per 1 secara berurutan, mulai dari seserahan untuk ke-2 orang tua mempelai wanita, lalu untuk mempelai wanita, dan seterusnya. Barang seserahan yang sudah diterima oleh pihak mempelai wanita dibawa ke dalam kamar untuk diambil sebagian. Dilanjutkan dengan ramah tamah.

Pada akhir kunjungan, barang-barang seserahan yang telah diambil sebagian diserahkan kembali pada para pembawa seserahan. Dan sebagai balasannya, keluarga wanita pun memberikan seserahan pada keluarga pria berupa manisan (seperti permen/coklat) dan berbagai keperluan pria (baju, baju dalam, sapu tangan. Wakil keluarga wanita juga memberikan ang pao ke tiap-tiap pembawa seserahan yang biasanya terdiri dari para gadis/pemuda yang belum menikah tersebut (ang pao diberikan dengan harapan agar enteng jodoh). Jumlahnya variatif, biasanya sekitar Rp. 20.000 – Rp. 50.000.

Barang-barang seserahan Sangjit
Sebelum keluarga calon pengantin pria memutuskan barang apa yang akan dibawa, sebaiknya didiskusikan bersama keluarga si wanita terlebih dahulu. Barang-barang ini tentu saja memiliki makna simbolis yang juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi mempelai pria. Setelah ditentukan, barang-barang tersebut diletakkan dalam nampan-nampan yang berjumlah genap, biasanya maksimal berjumlah 12 nampan.

Hal yang menarik saat acara ini adalah bahwa sebagian besar barang-barang seserahan ini sebaiknya sebagian dikembalikan lagi pada keluarga pengantin pria. Karena, bila keluarga wanita mengambil seluruh barang yang ada, artinya mereka menyerahkan pengantin wanita sepenuhnya pada keluarga pria dan tak akan ada hubungan lagi antara si pengantin wanita dan keluarganya. Namun bila keluarga wanita mengembalikan separuh dari barang-barang tersebut ke pihak pria artinya keluarga wanita masih bisa turut campur dalam keluarga pengantin.

Barang-barang seserahan biasanya terdiri dari :
Alat-alat kecantikan dan perhiasan untuk mempelai wanita (kadang-kadang juga sepatu untuk hari H)
Pakaian/kain untuk mempelai wanita. Maksudnya adalah segala keperluan sandang si gadis akan dipenuhi oleh si pria.

Uang susu (ang pao) dan uang pesta (masing-masing di amplop merah). Pihak mempelai wanita biasanya hanya mengambil uang susu, sedangkan untuk uang pesta hanya diambil jumlah belakangnya saja, sisanya dikembalikan. Contoh uang pesta sebesar: Rp. 1.680.000,- namun yang diambil hanya Rp. 80.000,- Apabila keluarga wanita mengambil seluruh uang pesta, artinya pesta pernikahan tersebut dibiayai keluarga wanita.

Tiga nampan masing-masing berisikan 18 buah (apel, jeruk, pear atau buah yang manis lainnya sebagai lambang kedamaian, kesejahteraan dan rejeki). Pihak mempelai wanita mengambil separuhnya, sisanya dikembalikan.

2 pasang lilin merah yang cukup besar diikat dengan pita merah, sebagai simbol perlindungan untuk menghalau pengaruh negatif. Lilin motif naga dan burung hong lebih disukai. Pihak mempelai wanita mengambil 1 pasang saja.

Sepasang kaki babi (jika tidak ada dapat digantikan dengan makanan kaleng) beserta 6 kaleng kacang polong. Pihak mempelai wanita mengambil separuhnya.

Satu nampan berisikan kue mangkok berwarna merah sebanyak 18 potong, sebagai lambang kelimpahan dan keberuntungan. Pihak mempelai wanita mengambil separuhnya.

Satu nampan berisikan dua botol arak atau sampanye. Pihak mempelai wanita mengambil semuanya, dan ditukar dengan dua botol sirup merah dan dikembalikan ke pihak mempelai pria.

Kue satu, terbuat dari kacang hijau yang dijual satu-satu, artinya dua kebahagiaan menjadi satu.

Kaca, artinya berkaca pada diri sendiri, self conscious-morality.
Uang-uangan dari emas yang di-emboss kata ‘fuk’, yang dalam bahasa Indonesia berarti hoki/untung.
Dua bundel pita berupa huruf Cina yang berarti double happiness, artinya agar happy sampai tua nanti.

Buah-buahan
Buah atep yang disepuh merah, artinya agar tetap langgeng sampai kapan pun.
Buah ceremai, artinya agar rumah tangganya rame, happy, banyak sahabat dan keturunan.
Buah leket, artinya agar nempel dan lengket sampai kapan pun.
Buah atapson dari Kalimantan yang tumbuh di atas atap. Kalau sudah mulai muntah, mual-mual dikasih buah ini untuk memancing kehamilan.
Buah pala, tumbuh tegak lurus dimana pun dia ditanam, artinya kalau lurus, baik-baik saja maka dimana pun dia berada tetap tidak berubah.

Tunangan : Pada saat pertunangan ini, kedua keluarga saling memperkenalkan diri dengan panggilan masing-masing.

Penentuan Hari Baik, Bulan Baik : Suku Tionghoa percaya bahwa dalam setiap melaksanakan suatu upacara, harus dilihat hari dan bulannya. Apabila jam, hari dan bulan pernikahan kurang tepat akan dapat mencelakakan kelanggengan pernikahan mereka. Oleh karena itu harus dipilih jam, hari dan bulan yang baik. Biasanya semuanya serba muda yaitu : jam sebelum matahari tegak lurus; hari tergantung perhitungan bulan Tionghoa, dan bulan yang baik adalah bulan naik / menjelang purnama.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds