Sunday, May 1, 2016

Bacaan Ringan "HARGA DIRI DALAM KELUARGA MADURA TRADISIONAL - PART 2"

http://massandry.blogspot.com
Carok dilakukan dengan atau tidak menggunakan senjata. Bila menggunakan senjata biasanya selalu mendatangkan korban. Carok juga bisa dilakukan satu lawan satu, tetapi bisa juga dilakukan secara massal. Bila carok telah berlangsung secara massal, persoalannya menjadi rumit. Sebab masing-masing pelaku carok (mereka yang mengganggu dan yang terganggu) sama-sama mengatasnamakan demi harga diri. Kalaupun ada perkelahian yang dilakukan Orang Madura dan bukan disebabkan oleh masalah ghabangan juga dikatakan Carok, maka ada dua kemungkinan, yaitu: a) pergeseran budaya bergeser; atau b) penyebutan yang salah kaprah. Sebab bagaimanapun, budaya tak mungkin berubah karena hanya orang lain tidak menyukainya.

Karena itu, carok bukan masalah ambisi dari laki-laki Madura yang egois, seperti yang disebut-sebut di media, atau juga penyelesaian konflik dengan kekerasan. Untuk itu, carok harus dilihat pula dari sisi sebab. Demikian peliknya masalah carok, pro dan kontra tumbuh di luar Madura maupun di Madura sendiri. Pikiran untuk menggali asal-usulnya berjalan lamban dan makna makin kabur dari generasi ke generasi, karena masing-masing membuat tafsir sendiri-sendiri. Secara apatis, pihak yang kontra menyatakan bahwa carok merupakan sifat kekerasan orang Madura yang sehari-harinya makan singkong dan jagung. Namun, pihak yang masih ingat martabat mengatakan: “Sayangilah anak cucumu! Kalau engkau tidak melawan (melakukan carok) kelak mereka akan disebut keturunan dari laki-laki yang tidak mempunyai empedu”. Inilah ungkapan manis seorang penyair. Bahkan di lain tempat, ada yang berlebihan dalam menempatkan carok, seperti dalam ungkapan Oreng lake’ mate acarok, oreng bine’ mate arembi’ (Laki-laki mati karena carok, perempuan mati karena melahirkan) dan “Mon lo’ bangal acarok ja’ ngako oreng Madhura (Kalau tidak berani melakukan carok, jangan mengaku orang Madura).

Masih dari sumber penulis, bahwa pada masa lalu, carok bisa dilakukan secara massal. Artinya, setiap keluarga famili pelaku carok akan terlibat, termasuk ternak-ternak dan tanaman mereka menjadi tumpahan amarah. Semuanya akan terbabat habis, sehingga setelah carok massal tersebut berakhir, suasana terasa seperti baru selesai pertempuran yang dahsyat. Hal ini terakhir kali terjadi di desa Tebul Timur yang elorok dari desa Plakpak sama-sama di wilayah kecamatan Pegantenan, kabupaten Pamekasan pada tahun 1951. Pihak yang bertarung termasuk perempuan yang menggunakan celana tanpa pakaian atas dengan rambut terurai dan ditempatkan di bagian depan. Dengan demikian, pihak perempuan pun bisa dilibatkan dalam carok demi martabat. Carok massal bisa terjadi antar kampung, apabila dalam suatu perkampungan terdiri dalam satu marga atau diikat dalam kekerabatan. Bagi mereka yang tidak memiliki kekerabatan dengan pelaku carok, segera menutup pintu rumah rapat-rapat. Sebab, bila ada pelaku carok memasuki rumah dengan maksud berlindung. maka pihak lawan menganggap pemilik rumah tersebut sebagai musuhnya pula, sehingga jika terjadi penyerangan terhadap pemilik rumah, maka implikasi peristiwa carok menjadi semakin meluas.

Dari sisi ini, carok dipandang membela adat serta menghormati martabat dan budaya Madura. Pelanggar adat yang membangkitkan carok cenderung berperilaku dan bermartabat hewani. Sementara, carok lebih banyak terkait dengan masalah moral. Karena itu pula, pelakunya tidak bisa ditakuti dengan ancaman hukuman ke Nusa Kambangan, sebagaimana yang telah dilakukan pihak kepolisian di Pamekasan dengan memancangkan baliho di mana-mana pada era 1960-an. Pelaku carok yang mengatasnamakan demi martabat dan adat tradisi tidak takut akan segala bentuk hukuman. Namun tak bisa dipungkiri, jika Carok mendatangkan sikap pro dan kontra dengan bertambah majunya pikiran manusia Madura. Semua itu menjadi counter wacana bagi carok, apakah tradisi masa silam ini masih perlu dipertahankan atau tidak dalam makna kumpul kebo?

Melihat carok ini berasal masalah moral, apakah moral masyarakat orang Madura termasuk panutannya, yaitu pemimpin Madura, baik formal maupun non formal sudah siap menegakkan moralitas masing-masing? Pertanyaan tersebut juga menyangkut wilayah moral. Bahkan, bilamana ada yang mengatakan bahwa keberhasilan ulama dan umara’ dalam membina masyarakat Madura hanya sedikit. tentu yang dimaksud terkait dengan masalah carok. Ulama (baca : kiai = keyae) dalam beberapa perilakunya sering melakukan jaza’ bagi mereka yang mau berangkat carok, yaitu pengisian mantra-mantra atau jampi-jampi ke badan calon pelaku carok. Sedangkan di pihak umara’ dikesankan ada cara nabiing yang populer sebagai usaha suap-menyuap kepada pengendali hukum. Jaza maupun nabang sangat tidak mendukung untuk menghentikan budaya carok yang bertitik tolak pada harga diri. Bahkan dengan perilaku nabang yang identik dengan suap ini cenderung tidak lagi bisa memberi perlindungan kepada pihak terpidana, sebab cara nabang sering dilakukan sebagai usaha mencari kesempatan mendekati nara pidana untuk dapat membalas dendam.

Pada hakikatnya, cara nabang inilah yang menyebabkan carok kemudian berdasar kepada balas dendam. Anggapan tersebut sudah berkembang sedemikian rupa, sehingga orang luar menyangkal bahwa carok bukan hanya masalah ghabangan semata sebagai penyebab utama. Memang carok yang berkelanjutan, termasuk yang disebabkan balas dendam dari berbagai oknum pelaku yang masih kerabat dari pelaku carok pertama, sering melibatkan oknum tertentu di kalangan masyarakat maupun para panutan Madura sendiri untuk bisa masuk memenuhi hajatnya demi balas dendam. Apabila carok kemudian bernuansa balas dendam, maka sejak saat itlliah berlaku ungkapan bahwa: carok tadha’ baruyya. Maksudnya, bila telah terbuka balas dendam yang pertama akan disusul dengan balas dendam berikutnya dan terjadilah secara kronologis bagaikan kutukan keris Mpu Gandring yang melalap keturunan Tunggul Ametung dan keturunan Ken Arok. Namun saat ini, yang perlu kita pahami ialah bahwa kata carok itu sendiri sudah merupakan peringatan keras. Carok hanya bersumber dari satu sebab yaitu masalah ghabangan. Dengan demikian, perkelahian yang dilakukan orang Madura dari bukan sebab tersebut bukanlah carok, walaupun menggunakan senjata dan jatuh korban. Tentu saja, pemahaman ini berdasarkan makna budaya, bukan berdasarkan asas hukum yang menyebabkan korban diancam oleh KUHP.

Newer Post Older Post Home

Tokoh Islami "HABIB ABDURRAHMAN BIN ZEIN BIN ALI BIN AHMAD AL JUFRY"

http://massandry.blogspot.com Sayyidy al-Habib Abdurrohman bin Zein bin Ali bin Ahmad al-Jufri dilahirkan tahun 1938 di Semarang. Ayahand...

Blogger Template by Blogcrowds