Tokoh Islami "HAFSHAH RADHIALLAHU 'AN BINTI UMAR BIN KHATHTHAB BIN NAF’AL BIN ABDUL-UZZA BIN RIYAH BIN ABDULLAH BIN QURT BIN RAJAH BIN ADI BIN LUAY (605- 665M) - PART 2"
http://massandry.blogspot.com
ada bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriah, berlangsunglah pernikahan Rasulullah dengan Hafshah binti Umar, sedangkan pernikahan Utsman dengan Ummu Kultsum berlangsung pada bulan Jumadil Akhir pada tahun ketiga Hijriyah juga.
Dengan demikian bergabunglah Hafshah bersma istri Nabi yang ada saat itu, Ummahatul mukminin yang suci (Aisyah dan Saudah). Hafshah menempati kamar yang berdekatan dengan kamar Aisyah, karena dia tahu bahwa Aisyahlah di antara istri Nabi yang lebih berhak untuk dia dekati dan lebih pantas untuk dia perlakukan sebaik mungkin. Hafshah berusaha menepati nasihat ayahnya yang pernah mengatakan, “Apalah kedudukanku dibandingkan Aisyah dan apalah kedudukan ayahmu dibandingkan ayahnya.”
Hafshah dan Aisyahlah yang pernah saling mambantu untuk menyakiti hati Nabi (dengan membocorkan rahasia beliau), sehingga Allah menurunkan ayat,
QS. At-Tahrim
4. Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, Maka Sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa setelah kejadian itu Rasulullah menceraikan Hafshah dengan talak satu, namun beberapa saat kemudian beliau merujuknya kembali atas perintah yang dibawa Jibril yang mengatakan kepada beliau bahwa, “Hafshah adalah wanita yang berpendirian teguh dan termasuk istri engkau di surga.”
Ketika Rasulullah wafat dan kekhalifahan dipegang oleh Abu Bakar, Hafshahlah yang dipercaya untuk menyimpan dan memelihara mushaf Alquran. Hafshah mengisi hidupnya dengan ibadah, ketaatan, dan keteguhan pendirian. Dialah satu-satunya wanita yang diberi kehormatan untuk menyimpan mushaf Alquran, kitab yang berisi undang-undang bagi umat manusia, mukjizat yang kekal, dan satu-satunya sumber syariat dan akidah yang benar.
Ketika ayahnya Umar bin Khaththab, merasa ajalnya sudah dekat akibat ditikam oleh seorang Majusi bernama Abu Lu’lu’ah pada bulan Dzulhijjah tahun 23 Hijriyah, Hafhshahlah yang diserahi tugas untuk mengurus harta peninggalan Umar.
Hafshah wafat pada masa Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia berwasiat kepada saudaranya, Abdullah bin Umar, sebagaimana wasiat yang pernah disampaikan ayahnya kepadanya. Semoga Allah meridhai pemelihara Alquran, wanita yang disebut Jibril sebagai wanita yang berpendirian teguh dan istri Nabi di surga.
Diposkan oleh Putra bungsu di 21.56